Kamis, 26 Desember 2013

Penanggulangan Narkotika

UPAYA-UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

 
 
 
 
 
 
 
Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya dengan berbagai cara dan dampak lain yang ditimbulkannya, merupakan masalah besar yang harus dihadapi banyak negara di dunia ini. Negara-negara di benua Amerika dan Eropa benar-benar merasakan ancaman yang serius bagi umat manusia. Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan bahan-bahan sejenisnya merupakan bahaya bagi umat manusia yang tidak dapat ditanggulangi secara sepenggal-penggal; tetapi harus merupakan gerakan umat manusia secara bersama-sama untuk menghadapi umat manusia yang mulai sesat.
Oleh karenanya sejak tahun 1992 PBB telah mencanangkan suatu gerakan ”Kampanye hidup sehat dan produktif serta menjauhi perbuatan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya”. Semua negara anggota PBB diminta untuk terlibat secara nyata dengan memotovasi orang-orang muda agar merencanakan hari depannya untuk tujuan hidup yang produktif dan bukan terjebak pada perilaku penggunaan yang salah obat-obatan berbahaya.
Langkah-langkah penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat aiktif lainnya secara regional maupun internasional telah dilakukan yang dikoordinir oleh badan-badan PBB dengan dukungan dana yang cukup besar untuk memperkecil kegiatan-kegiatan produksi gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, kegiatan kultivasi narkotika tertentu untuk memutus mata rantai peredaran gelap dari daerah produsen ke konsumen serta upaya-upaya yang diarahkan untuk penanganan terhadap korban penyalahgunaan.
Keseimbangan pendekatan kesejahteraan dan aspek-aspek keamanan harus dijadikan landasan bagi penyelenggaraan upaya-upaya penanggulangan.
UPAYA-UPAYA PENCEGAHAN
Upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara unsur-unsur aparat dan potensi masyarakat, merupakan upaya yang terus menerus dan berkesinambungan, untuk merubah sikap perilaku, cara berfikir dari kelompok masyarakat yang sudah mempunyai kecenderungan menyalahgunakan serta melakukan tindak pidana perdagangan/peredara gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Upaya pencegahan yang dimaksudkan adalah untuk menciptakan kesadaran kewaspadaan dan daya tangkal terhadap bahaya-bahaya dan memiliki kemampuan untuk menolak zat-zat berbahaya tersebut, untuk selanjutnya dapat menentukan rencana masa depannya dengan hidup sehat, produktif, kreatif dan bermanfaat bagi dirinya dan lingkungannya. Kebijaksanaan internasional dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tetap mengacu pada piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional yang ada.
Indonesia dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap, psikotropika, dan zat adiktif lain, pada dasarnya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
-) langkah pencegahan untuk mengurangi jumlah permintaan
-) langkah pengendalian dan pengawasan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan atau bagi kepentingan ilmu pengetahuan
-) langkah represif pemberantasan jalur perdagangan gelap
-) melakukan upaya penyembuhan/terapi dan rehabilitasi terhadap korban-korban penyalahgunaan
-) langkah-langkah lain yang mendukung
Upaya pencegahan penanggulangan dan peredaran zat-zat berbahaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai jalur:
-) jalur keluarga
-) jalur pendidikan, formal dan informal
-) jalur lembaga-lembaga sosial swadaya masyarakat
-) jalur lembaga-lembaga keagamaan
-) jalur kelompok-kelompok teman bermainremaja/pemuda: club, seni, olahraga, ketrampilan-ketrampilan lain
-) jalur organisasi kewilayahan, dipimpin oleh aparat RT, RW, LKMD
-) melalui media massa, cetak, elektronik, film, maupun seni pentas tradisional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar